Pansus III DPRD Kota Gorontalo Matangkan Revisi Perda OPD, Soroti Nasib Dinas Pangan
Info Gorontalo - Panitia Khusus III DPRD Kota Gorontalo mempercepat pembahasan rancangan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Revisi ini diarahkan untuk memperjelas struktur organisasi perangkat daerah atau OPD serta memastikan pembagian tugas berjalan efektif pada 2026.
Ketua Pansus III, Totok Bachtiar, meminta pemerintah kota menyusun perubahan secara matang. Ia menilai revisi perda harus tuntas dan tidak kembali diubah dalam waktu dekat. Menurut dia, konsistensi struktur OPD penting agar perencanaan anggaran dan pelayanan publik tidak terganggu.
Totok menekankan pembahasan tidak sebatas perubahan nomenklatur. Pansus memeriksa dampak terhadap kinerja perangkat daerah dan efisiensi belanja.
Rapat juga membedah posisi Dinas Pangan. Dinas ini berdiri pada 2016, lalu digabung ke Dinas Perikanan pada 2025. Pemerintah kini mengusulkan pembentukan kembali sebagai dinas tersendiri.
Pansus menilai keputusan tersebut harus berbasis kebutuhan riil. Struktur OPD, menurut anggota pansus, perlu disesuaikan dengan beban kerja dan target ketahanan pangan daerah.
Selain perubahan struktur, pansus memfokuskan pembahasan pada tugas dan fungsi di setiap bidang. Penyesuaian dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.(IG03)


Komentar (0)
Komentar Facebook