Limonu Hippy Soroti Biaya IPR, Khawatir Pertambangan Rakyat Dikuasai Pemodal
Info Gorontalo - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Gerindra, Limonu Hippy, meminta pemerintah mengevaluasi skema pembiayaan dalam pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Limonu menilai persyaratan finansial dalam pengelolaan pertambangan rakyat perlu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Ia khawatir beban biaya yang terlalu besar justru mendorong masyarakat mencari bantuan pemodal.
Hal itu disampaikan Limonu kepada awak media, Senin, 7 September 2026, setelah membahas legalitas dan tata kelola pertambangan rakyat di Gorontalo.
Menurut Limonu, IPR seharusnya menjadi instrumen yang membuka akses bagi masyarakat lokal untuk mengelola potensi pertambangan secara legal.
Namun, tujuan tersebut dapat bergeser apabila masyarakat harus menanggung kewajiban finansial yang sulit dipenuhi sejak awal.
Salah satu poin yang menjadi sorotannya ialah jaminan reklamasi pascatambang. Nilainya dapat mencapai ratusan juta rupiah per hektare.
Jika luas wilayah pertambangan mencapai 10 hektare, kebutuhan dana jaminan reklamasi bisa mencapai miliaran rupiah.
Limonu menilai pola tersebut perlu dikaji agar tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin memperoleh IPR.
Ia membandingkan jaminan reklamasi dengan iuran produksi yang pembayarannya dapat dikaitkan dengan hasil kegiatan pertambangan.
“Kalau masyarakat sudah mendapatkan hasil, tentu lebih mampu memenuhi kewajibannya,” kata Limonu.
Ia juga mengingatkan risiko munculnya ketergantungan masyarakat kepada pihak ketiga. Keterbatasan modal dapat membuat pemegang IPR mencari investor untuk memenuhi persyaratan pembiayaan.
Dalam kondisi tersebut, Limonu khawatir masyarakat hanya memegang legalitas secara administratif. Sementara pengelolaan tambang dan keuntungan ekonominya justru berada di tangan pemodal.
“Kalau sudah melibatkan pemodal, berarti IPR ini bukan lagi diperuntukkan untuk rakyat, tetapi diperuntukkan untuk pemodal yang mengatasnamakan rakyat,” ujarnya.
Karena itu, Limonu meminta pemerintah menyusun skema pembiayaan IPR yang lebih realistis dan tetap menjaga kewajiban reklamasi serta perlindungan lingkungan.
Menurutnya, kewajiban reklamasi tetap harus berjalan. Pemerintah perlu memastikan mekanisme pembiayaannya tidak membuat masyarakat kehilangan kesempatan mendapatkan legalitas pertambangan.
Limonu berharap kebijakan IPR benar-benar memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk mengelola sumber daya alam secara legal, bertanggung jawab, dan memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan.


Komentar (0)
Komentar Facebook