Pansus Bahas Tata Tertib DPRD, Syamsir : Perlu Pendalaman Lebih Lanjut

Info Gorontalo - DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat panitia khusus (pansus) guna membahas rancangan peraturan tata tertib DPRD. Rapat di laksanakan di ruangan Inogaluma DPRD, Rabu 9 April 2025.

Rapat Pansus dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, termasuk Wakil Ketua Pansus, Syamsir Djafar Kiyai, dalam kesempatan itu syamsir menyoroti sejumlah pasal diantaranya soal mekanisme rekrutmen dan pengangkatan kelompok ahli atau pakar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

Syamsir bilang pembahasan pasal tata tertib sudah mencapi 114 pasal, namun beberapa pasal perlu pendalaman lebih lanjut, diantarannya soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

Menurutnya, DPRD harus berhati-hati membahas pasal tersebut agar proses ini tidak bertentangan dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), terutama jika menyangkut mekanisme seleksi atau bidding.

Politisi partai Gerindra itu juga menambahkan, diketahui dalam PP 12 Tahun 2018 telah ditegaskan bahwa pengusulan kelompok ahli dapat dilakukan oleh anggota DPRD, fraksi, maupun alat kelengkapan dewan (AKD). Namun, keputusan pengangkatan dan pemberhentian tetap berada di tangan Sekretaris DPRD.

Terakhir, searah dengan itu Syamsir menyampaikan Pasal-pasal lain masih sangat normatif atau sudah berdasarkan aturan berlaku yang disesuaikan dengan dinamika yang ada.

Simak video selengkapnya...

Penulis | Rendi Tabingo

Editor | Ferry