Anggota DPRD Tak Hadir 6 Kali Paripurna, Dapat diusulkan PAW
Info Gorontalo - Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja lanjutan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD. Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin (14/04/2025) di Mana Cafe, Kota Gorontalo.
Rapat dihadiri oleh seluruh anggota Pansus, termasuk Ketua Pansus, Syamsir Djafar Kiyai. Saat diwawancarai, Syamsir menyampaikan bahwa salah satu fokus utama pembahasan kali ini adalah terkait kehadiran anggota DPRD dalam pelaksanaan rapat paripurna, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Anggota legislatif dari Fraksi Gerindra itu menegaskan bahwa anggota DPRD yang terbukti tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak enam kali tanpa keterangan dapat diusulkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Usulan PAW akan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengusulanya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pimpinan DPRD, perwakilan fraksi-fraksi, dan pemerintah daerah," jelas Syamsir.
Ia juga menegaskan pentingnya kehadiran anggota dalam rapat paripurna sebagai bentuk tanggung jawab dan pelaksanaan fungsi sebagai wakil rakyat.
"Enam kali absen tanpa keterangan dalam rapat paripurna merupakan angka yang signifikan dan menunjukkan ketidakseriusan anggota dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.
Syamsir menambahkan bahwa Pansus akan terus bekerja menyelesaikan revisi Tata Tertib DPRD secepat mungkin.
“Kami berharap revisi tata tertib ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan akuntabel di DPRD,” pungkasnya.


Komentar (0)
Komentar Facebook