Usai RDP, DPRD Kota Gorontalo Nyatakan Kasus RS Multazam Bukan Malapraktik
Info Gorontalo - DPRD Kota Gorontalo menegaskan bahwa kasus yang terjadi di Rumah Sakit Multazam tidak mengandung unsur malapraktik. Penegasan ini disampaikan Komisi I DPRD Kota Gorontalo usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti tuntutan aksi unjuk rasa mahasiswa terkait dugaan malapraktik di rumah sakit tersebut.
RDP yang dipimpin Komisi I DPRD Kota Gorontalo ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Pemerintah Kota Gorontalo, manajemen RS Multazam, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hingga Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Kehadiran lintas unsur ini, menurut DPRD, penting untuk memperoleh gambaran utuh dan objektif atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menjelaskan bahwa DPRD memandang persoalan tersebut lebih pada aspek pelayanan dan komunikasi, bukan pelanggaran disiplin medis. Dari hasil pendalaman dan klarifikasi seluruh pihak, DPRD menyimpulkan tidak ditemukan unsur malapraktik dalam penanganan pasien di RS Multazam.
Meski demikian, DPRD menekankan pentingnya evaluasi internal di RS Multazam, khususnya terkait standar pelayanan dan komunikasi tenaga kesehatan kepada pasien.
Menurut Darmawan, kelalaian satu oknum tidak boleh mencoreng nama baik institusi rumah sakit secara keseluruhan, namun tetap harus dijadikan bahan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
DPRD juga mengingatkan agar isu dugaan malapraktik tidak digiring secara prematur tanpa dasar yang jelas, karena dapat menimbulkan keresahan publik dan berdampak pada psikologis tenaga medis dalam menjalankan tugasnya.
Melalui RDP ini, DPRD Kota Gorontalo berharap masyarakat memperoleh kejelasan informasi sekaligus kepercayaan bahwa setiap persoalan di sektor kesehatan ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab.


Komentar (0)
Komentar Facebook