Kadin Provinsi Gorontalo Nilai Rapat Persiapan Musda III Kabupaten Gorontalo Tak Sesuai Prosedur

Kadin Provinsi Gorontalo Nilai Rapat Persiapan Musda III Kabupaten Gorontalo Tak Sesuai Prosedur
Wakil Ketua OKK Kadin Gorontalo Ramdan Datau saat diwawancarai awak media (foto.istimewa)

Info Gorontalo - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Gorontalo menilai pelaksanaan rapat persiapan Musyawarah Daerah (Musda) III Kadin Kabupaten Gorontalo yang digelar di Kafe Break Off, Limboto, pada Rabu, 12 November 2025, tidak sesuai aturan organisasi.

Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kelembagaan (OKK) Kadin Provinsi Gorontalo, Ramdan Datau, menyebut pembentukan panitia Musda dilakukan di luar mekanisme resmi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Panitia Musda semestinya dibentuk sebelum masa jabatan kepengurusan berakhir. Setelah itu, panitia diberi waktu dua bulan untuk menyelesaikan seluruh tahapan musyawarah,” kata Ramdan.

Karena tahapan itu tidak dijalankan, Kadin Provinsi Gorontalo memutuskan menunjuk karateker untuk sementara mengelola Kadin Kabupaten Gorontalo hingga Musda terlaksana sesuai aturan.

Sebelumnya, Ketua Kadin Kabupaten Gorontalo Suharto Puluhulawa menilai Musda III justru menjadi momentum penting bagi pelaku usaha untuk memperkuat konsolidasi dan arah kebijakan ekonomi daerah.

“Kadin bukan sekadar organisasi pengusaha, tetapi mitra strategis pemerintah dalam membangun ekonomi yang mandiri dan berdaya saing. Musda ini menjadi ruang bagi sinergi dan inovasi dunia usaha di Kabupaten Gorontalo,” ujar Suharto dikutip dari Dulohupa.id.

Ramdan menegaskan, masa tambahan dua bulan setelah berakhirnya kepengurusan bukan dimaksudkan untuk memperpanjang jabatan, melainkan memberi ruang bagi panitia menyelesaikan tahapan Musda hingga tuntas.

Ia juga mengingatkan agar setiap kegiatan organisasi setelah berakhirnya masa jabatan wajib berkoordinasi dengan Kadin Provinsi maupun Kadin Indonesia, demi menghindari kekeliruan administrasi dan potensi dualisme kepemimpinan di daerah.

“Berdasarkan hasil rapat, Musprov ditargetkan terlaksana sebelum 28 Desember 2025, atau dua bulan setelah masa jabatan kepengurusan berakhir pada 28 Oktober 2025,” jelas Ramdan.

Ia menambahkan, panitia Musprov telah mengirim surat resmi ke Kadin Indonesia sejak 10 Oktober 2025 dan kini masih menunggu tanggapan dari pengurus pusat.

Kadin Provinsi Gorontalo kini menunjuk karateker untuk mengawal pelaksanaan Musda di sejumlah kabupaten, termasuk Kabupaten Gorontalo. Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas organisasi dan memastikan seluruh proses Musda berlangsung sesuai AD/ART serta arahan Kadin Indonesia. (IG01)